Loading...
Please wait
Kami melayani jasa pendirian PT dan pendirian PT PMA secara legal, cepat, dan terpercaya. Nikmati juga layanan virtual office resmi untuk domisili perusahaan Anda, lengkap dengan dukungan legalitas usaha, aktivasi PKP (Pengusaha Kena Pajak), serta layanan sewa kantor representatif di lokasi strategis. Solusi lengkap pembuatan PT untuk Anda yang ingin membangun bisnis profesional dengan dasar hukum yang kuat, Call Now
Kami melayani jasa pendirian PT dan pendirian PT PMA secara legal, cepat, dan terpercaya. Nikmati juga layanan virtual office resmi untuk domisili perusahaan Anda, lengkap dengan dukungan legalitas usaha, aktivasi PKP (Pengusaha Kena Pajak), serta layanan sewa kantor representatif di lokasi strategis. Solusi lengkap pembuatan PT untuk Anda yang ingin membangun bisnis profesional dengan dasar hukum yang kuat, Call Now
Peraturan Bupati (PERBUP) Nomor 1 Tahun 2024
tentang
Perubahan Kelima atas Peraturan Bupati Kudus Nomor 10 Tahun 2022 tentang Pemberian Tambahan Penghasilan kepada Pegawai Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Kudus

Peraturan Bupati (PERBUP) Nomor 1 Tahun 2024

tentang

Perubahan Kelima atas Peraturan Bupati Kudus Nomor 10 Tahun 2022 tentang Pemberian Tambahan Penghasilan kepada Pegawai Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Kudus

Download Peraturan
Peraturan : Peraturan Bupati (PERBUP) Nomor 1 Tahun 2024
Tentang : Perubahan Kelima atas Peraturan Bupati Kudus Nomor 10 Tahun 2022 tentang Pemberian Tambahan Penghasilan kepada Pegawai Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Kudus
Download :
Peraturan Bupati (PERBUP) Nomor 1 Tahun 2024.pdf
Download
Tipe : PDF
Halaman Ini telah di akses 1375 Kali
Untuk Konsultasi / Pertanyaan tentang Perizinan, Pendirian, Pembuatan PT / CV / Firma / UD / Yayasan, PMA dan Perijinan lainnya serahkan pada kami Biro Jasa legalitas dan Virtual Office RuangOffice.com
Kami akan senantiasa melayani dan membantu serta memberikan solusi terbaik untuk pengurusan perizinan perusahaan badan usaha Bpk/Ibu
Klik Disini untuk konsultasi

Berita Lainnya

WhatsApp Icon