Loading...
Please wait
Kami melayani jasa pendirian PT dan pendirian PT PMA secara legal, cepat, dan terpercaya. Nikmati juga layanan virtual office resmi untuk domisili perusahaan Anda, lengkap dengan dukungan legalitas usaha, aktivasi PKP (Pengusaha Kena Pajak), serta layanan sewa kantor representatif di lokasi strategis. Solusi lengkap pembuatan PT untuk Anda yang ingin membangun bisnis profesional dengan dasar hukum yang kuat, Call Now
Kami melayani jasa pendirian PT dan pendirian PT PMA secara legal, cepat, dan terpercaya. Nikmati juga layanan virtual office resmi untuk domisili perusahaan Anda, lengkap dengan dukungan legalitas usaha, aktivasi PKP (Pengusaha Kena Pajak), serta layanan sewa kantor representatif di lokasi strategis. Solusi lengkap pembuatan PT untuk Anda yang ingin membangun bisnis profesional dengan dasar hukum yang kuat, Call Now
Keputusan Presiden (KEPPRES) Nomor 10 Tahun 2024
tentang
Penetapan Pensiun Pokok Purnawirawan, Warakawuri/Duda, Tunjangan Anak Yatim/Piatu, Anak Yatim Piatu, dan Tunjangan Orang Tua Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia

Keputusan Presiden (KEPPRES) Nomor 10 Tahun 2024

tentang

Penetapan Pensiun Pokok Purnawirawan, Warakawuri/Duda, Tunjangan Anak Yatim/Piatu, Anak Yatim Piatu, dan Tunjangan Orang Tua Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia

Download Peraturan
Peraturan : Keputusan Presiden (KEPPRES) Nomor 10 Tahun 2024
Tentang : Penetapan Pensiun Pokok Purnawirawan, Warakawuri/Duda, Tunjangan Anak Yatim/Piatu, Anak Yatim Piatu, dan Tunjangan Orang Tua Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia
Download :
Keputusan Presiden (KEPPRES) Nomor 10 Tahun 2024.pdf
Download
Tipe : PDF
Halaman Ini telah di akses 7038 Kali
Untuk Konsultasi / Pertanyaan tentang Perizinan, Pendirian, Pembuatan PT / CV / Firma / UD / Yayasan, PMA dan Perijinan lainnya serahkan pada kami Biro Jasa legalitas dan Virtual Office RuangOffice.com
Kami akan senantiasa melayani dan membantu serta memberikan solusi terbaik untuk pengurusan perizinan perusahaan badan usaha Bpk/Ibu
Klik Disini untuk konsultasi

Berita Lainnya

WhatsApp Icon