Status Resmi Berakhir
Badan hukum dicabut secara sah lewat SK Menkumham.
Penutupan perusahaan profesional — proses 30–60 hari kerja, mulai Rp 5 juta.
Penutupan Perusahaan adalah pembubaran dan pencabutan status badan hukum secara resmi — biasanya karena tidak beroperasi, likuidasi, merger, atau keputusan pemegang saham.
Manfaat utama menutup perusahaan dengan prosedur resmi
Badan hukum dicabut secara sah lewat SK Menkumham.
Kewajiban pajak dan izin ditutup dengan rapi.
Kurangi risiko tanggung jawab dari prosedur yang salah.
Akta + SK sebagai bukti penutupan di kemudian hari.
Bank, mitra, dan otoritas mendapat kepastian status.
Bisa fokus usaha baru tanpa badan hukum “gantung”.
Persiapkan berkas berikut agar proses lebih lancar
Catatan: Dokumen bisa berbeda tergantung jenis penutupan. Konsultasi gratis untuk checklist sesuai kondisi perusahaan Bpk/Ibu.
Langkah ringkas dari konsultasi hingga SK terbit
Petakan kondisi perusahaan dan lengkapi berkas awal.
Pajak, utang, dan kewajiban terkait sebelum pembubaran.
Keputusan RUPS (jika perlu) + proses likuidasi aset.
Akta penutupan di notaris lalu submit ke Menkumham.
SK Menkumham terbit + penyerahan dokumen lengkap.
Biasanya 30–60 hari kerja tergantung kelengkapan dokumen, kompleksitas kewajiban, dan antrean Menkumham.
Harga dapat bervariasi sesuai kompleksitas kasus
Mulai dari
Mulai dari
Catatan: Belum termasuk biaya notaris tambahan, materai, PNBP, dan biaya likuidasi aset jika diperlukan. Konsultasi gratis untuk penawaran sesuai kasus Bpk/Ibu.
Ringkasan cepat jenis penutupan
keputusan pemegang saham
aset & kewajiban
Selesaikan pajak & utang dulu · Perusahaan yang sudah ditutup tidak bisa diaktifkan kembali
Jawaban singkat seputar layanan ini
Konsultasi Cepat
Bantuan legalitas bisnis via WhatsApp — respons cepat.Legalitas bisnis via WA — cepat.
Senin–Jumat · 09.00–18.00 WIB · respons cepat