Proses Cepat & Mudah
2–5 hari kerja — syarat lebih ringkas dari PT.
Kami urus akta, SK Kemenkumham, NPWP badan, dan NIB OSS — 2–5 hari kerja. Cocok UMKM (sekutu aktif & pasif). Butuh alamat? Virtual office Jakarta.
CV (Commanditaire Vennootschap) punya sekutu aktif (pengelola) dan sekutu pasif (modal). Tanpa modal minimum — proses lebih ringkas dari PT, tetap legal dengan akta notaris.
Enam alasan CV dipilih UMKM
2–5 hari kerja — syarat lebih ringkas dari PT.
Mulai Rp 1,5 juta — lebih hemat dari PT.
Tidak ada modal minimum — mulai sesuai kemampuan.
Sekutu aktif mengelola, sekutu pasif sebagai investor.
Ideal untuk usaha kecil, keluarga, atau bisnis baru.
Legal dengan akta notaris — bisa beroperasi resmi.
Siapkan ini — kami bantu cek kelengkapan
Tips: dokumen belum lengkap? Konsultasi gratis — kami pandu satu per satu.
Lima langkah — total 2–5 hari kerja
Konsultasi gratis, tentukan sekutu aktif/pasif, cek dokumen.
Cek nama, lalu notaris menyusun akta pendirian CV.
Akta diajukan; SK Kemenkumham terbit sebagai bukti legalitas.
NPWP badan di DJP dan NIB melalui OSS RBA.
Akta, SK, NPWP, NIB, dan dokumen pendukung diserahkan.
Standar 2–5 hari kerja. Express 1–2 hari (biaya tambahan).
Tiga paket — harga transparan
Mulai dari
Mulai dari
Mulai dari
Catatan: harga dapat menyesuaikan struktur & jumlah sekutu. Konsultasi gratis.
Ringkasan cepat bentuk badan usaha
dari 1,5 jt
dari 2,5 jt
dari 1 jt
CV untuk UMKM · PT untuk skala & investor · PTP untuk solo
Jawaban singkat — biaya, syarat, proses
Konsultasi Cepat
Bantuan legalitas bisnis via WhatsApp — respons cepat.Legalitas bisnis via WA — cepat.