Legalitas Edar
Produk boleh dijual dengan nomor PIRT resmi di label.
PIRT (Pangan Industri Rumah Tangga) — izin edar produk pangan skala rumahan / UMKM, biasanya diterbitkan Dinas Kesehatan setempat. Wajib agar boleh dijual di toko, marketplace, dan reseller.
Enam alasan urus PIRT untuk brand pangan UMKM
Produk boleh dijual dengan nomor PIRT resmi di label.
Lebih mudah masuk toko, reseller, dan marketplace.
Konsumen lebih percaya produk yang berizin.
Pendampingan kelengkapan informasi pada kemasan.
Fondasi menuju izin BPOM saat produksi membesar.
Hindari penarikan produk dan sanksi pengawasan.
Siapkan ini — kami bantu cek kelengkapan
Persyaratan bisa berbeda per kota. Konsultasi gratis untuk checklist produk & lokasi.
Lima langkah — total 7–14 hari kerja
Pastikan produk masuk kategori PIRT, bukan wajib BPOM.
Siapkan identitas, label, daftar produk, dan foto tempat.
Submit berkas ke Dinas Kesehatan sesuai wilayah produksi.
Persiapan higiene tempat produksi jika diminta inspeksi.
Serah terima nomor PIRT + panduan penempatan di label.
Standar 7–14 hari kerja tergantung daerah, kelengkapan dokumen & jadwal inspeksi.
Dua paket — harga transparan
Mulai dari
Mulai dari
Catatan: belum termasuk retribusi daerah. Konsultasi gratis.
Pilih jalur izin sesuai skala produksi
skala rumah tangga
skala industri
Mulai dengan PIRT jika masih UMKM · Naik ke BPOM saat produksi & distribusi membesar
Jawaban singkat — kelayakan, biaya, proses
Konsultasi Cepat
Bantuan legalitas bisnis via WhatsApp — respons cepat.Legalitas bisnis via WA — cepat.
Senin–Jumat · 09.00–18.00 WIB · respons cepat