Panduan Lengkap Pengurusan PKP: Langkah dan Tips Penting

Mengajukan status Pengusaha Kena Pajak (PKP) merupakan langkah penting bagi pelaku usaha yang ingin menjalankan kegiatan bisnisnya secara profesional dan patuh terhadap kewajiban perpajakan di Indonesia. Status PKP juga sering menjadi syarat penting dalam mengikuti tender, menjalin kerja sama B2B, serta meningkatkan kredibilitas perusahaan di mata klien dan mitra bisnis.
apa itu PKP?
Pengusaha Kena Pajak (PKP) adalah pengusaha yang telah dikukuhkan oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP) untuk memungut, menyetor, dan melaporkan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atas transaksi barang atau jasa kena pajak.Syarat Mengajukan PKP
Untuk bisa dikukuhkan sebagai PKP, usaha Anda harus memenuhi beberapa syarat administratif dan substantif, di antaranya:Tabel Syarat Mengajukan PKP
Kategori | Dokumen / Informasi yang Dibutuhkan |
---|---|
Identitas Pajak | - NPWP Badan Usaha (PT/CV) atau Pribadi (jika perorangan) |
- NPWP Direktur atau Pemilik Usaha | |
Legalitas Usaha | - Nomor Induk Berusaha (NIB) dari OSS |
- Akta Pendirian dan SK Kemenkumham (untuk PT/CV) | |
- Surat Keterangan Domisili (jika belum berbasis OSS) | |
Tempat Usaha | - Bukti kepemilikan/sewa tempat usaha (kontrak sewa/sertifikat) |
- IMB atau bukti izin mendirikan bangunan (jika ada) | |
- Denah lokasi usaha | |
- Foto bagian luar & dalam tempat usaha (harus terlihat papan nama usaha) | |
Kegiatan Usaha Aktif | - Bukti transaksi: invoice, kontrak kerja sama, nota pembelian/penjualan |
- Pembukuan atau laporan keuangan sederhana (opsional tapi sangat disarankan) | |
Persyaratan Teknis | - Komputer/laptop dan koneksi internet (untuk e-Faktur dan pelaporan PPN) |
Lain-lain (opsional) | - Stempel perusahaan (jika ada) |
- Email dan nomor HP aktif yang terdaftar di DJP |
Estimasi Biaya Pengajuan PKP
Berikut adalah estimasi biaya pengajuan PKP (Pengusaha Kena Pajak) yang bisa jadi acuan untuk kamu:Total Estimasi Biaya
Skema | Kisaran Biaya Total |
---|---|
Mandiri (tanpa jasa) | Rp 250.000 – Rp 1.000.000 (tergantung kebutuhan dokumen pendukung) |
Dengan Jasa Biro | Rp 2.000.000 |
Langkah-Langkah Pengajuan PKP
1. Persiapkan Dokumen Pendukung
Sebelum mendaftar, siapkan terlebih dahulu dokumen-dokumen berikut:
- legalitas Usaha2. Daftar melalui e-Registration DJP
- Akses situs resmi: https://ereg.pajak.go.id3. Proses Verifikasi oleh KPP
Setelah permohonan diajukan:
-
Petugas KPP akan meninjau kelengkapan dokumen
-
Jika dibutuhkan, akan dilakukan kunjungan ke tempat usaha (survei lokasi)
-
Pastikan tempat usaha aktif dan sesuai dengan dokumen
4. Penerbitan Surat Pengukuhan PKP
Jika seluruh persyaratan terpenuhi:
-
Ajukan permohonan Sertifikat Elektronik ke KPP
-
Sertifikat digunakan untuk membuat e-Faktur dan pelaporan PPN
5. Aktivasi Sertifikat Elektronik (Digital Certificate)
Setelah resmi menjadi PKP:
-
Ajukan permohonan Sertifikat Elektronik ke KPP
-
Sertifikat digunakan untuk membuat e-Faktur dan pelaporan PPN
Tabel Informasi Pengurusan PKP
Dalam proses pendirian PT, penting juga untuk memahami Pengusaha Kena Pajak (PKP). Berikut adalah panduan lengkap pengurusan PKP, langkah, dan tips penting.Langkah | Deskripsi | Estimasi Biaya |
---|---|---|
Pendaftaran PKP | Mengisi formulir online | Rp 2.000.000 |
Verifikasi Dokumen | Pemeriksaan oleh petugas | - |
Terbitkan SK PKP | Surat Keterangan PKP | - |
Tips Penting dalam Pendirian PT
- Pilih Notaris Terpercaya: Pastikan memilih Notaris yang berpengalaman dalam bidang pendirian perusahaan.
- Rencanakan dengan Matang: Buat rencana bisnis yang jelas untuk memudahkan pengajuan izin dan menarik investor.
- Konsultasi dengan Ahli: Dapatkan saran dari ahli legalitas guna menghindari kesalahan yang dapat berdampak pada perusahaan.