Loading...
Please wait
Jasa Legalitas di Indonesia sejak tahun 2022 | RuangOffice.com menyediakan layanan pendirian PT + Virtual Office di seluruh Indonesia dan bisa PKP, Call Now
Jasa Legalitas di Indonesia sejak tahun 2022 | RuangOffice.com menyediakan layanan pendirian PT + Virtual Office di seluruh Indonesia dan bisa PKP, Call Now

Panduan Lengkap Pengurusan PKP: Langkah dan Tips Penting

Cep Deki Iskandar
23 April 2025
04:55 am

Mengajukan status Pengusaha Kena Pajak (PKP) merupakan langkah penting bagi pelaku usaha yang ingin menjalankan kegiatan bisnisnya secara profesional dan patuh terhadap kewajiban perpajakan di Indonesia. Status PKP juga sering menjadi syarat penting dalam mengikuti tender, menjalin kerja sama B2B, serta meningkatkan kredibilitas perusahaan di mata klien dan mitra bisnis.

apa itu PKP?

Pengusaha Kena Pajak (PKP) adalah pengusaha yang telah dikukuhkan oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP) untuk memungut, menyetor, dan melaporkan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atas transaksi barang atau jasa kena pajak.

Syarat Mengajukan PKP

Untuk bisa dikukuhkan sebagai PKP, usaha Anda harus memenuhi beberapa syarat administratif dan substantif, di antaranya:

Tabel Syarat Mengajukan PKP

Kategori Dokumen / Informasi yang Dibutuhkan
Identitas Pajak - NPWP Badan Usaha (PT/CV) atau Pribadi (jika perorangan)
- NPWP Direktur atau Pemilik Usaha
Legalitas Usaha - Nomor Induk Berusaha (NIB) dari OSS
- Akta Pendirian dan SK Kemenkumham (untuk PT/CV)
- Surat Keterangan Domisili (jika belum berbasis OSS)
Tempat Usaha - Bukti kepemilikan/sewa tempat usaha (kontrak sewa/sertifikat)
- IMB atau bukti izin mendirikan bangunan (jika ada)
- Denah lokasi usaha
- Foto bagian luar & dalam tempat usaha (harus terlihat papan nama usaha)
Kegiatan Usaha Aktif - Bukti transaksi: invoice, kontrak kerja sama, nota pembelian/penjualan
- Pembukuan atau laporan keuangan sederhana (opsional tapi sangat disarankan)
Persyaratan Teknis - Komputer/laptop dan koneksi internet (untuk e-Faktur dan pelaporan PPN)
Lain-lain (opsional) - Stempel perusahaan (jika ada)
- Email dan nomor HP aktif yang terdaftar di DJP

Estimasi Biaya Pengajuan PKP

Berikut adalah estimasi biaya pengajuan PKP (Pengusaha Kena Pajak) yang bisa jadi acuan untuk kamu:

Total Estimasi Biaya

Skema Kisaran Biaya Total
Mandiri (tanpa jasa) Rp 250.000 – Rp 1.000.000 (tergantung kebutuhan dokumen pendukung)
Dengan Jasa Biro Rp 2.000.000

Langkah-Langkah Pengajuan PKP

1. Persiapkan Dokumen Pendukung

Sebelum mendaftar, siapkan terlebih dahulu dokumen-dokumen berikut:

 - legalitas Usaha

2. Daftar melalui e-Registration DJP

- Akses situs resmi: https://ereg.pajak.go.id

3. Proses Verifikasi oleh KPP

Setelah permohonan diajukan:

  • Petugas KPP akan meninjau kelengkapan dokumen

  • Jika dibutuhkan, akan dilakukan kunjungan ke tempat usaha (survei lokasi)

  • Pastikan tempat usaha aktif dan sesuai dengan dokumen

4. Penerbitan Surat Pengukuhan PKP

Jika seluruh persyaratan terpenuhi:

  • Ajukan permohonan Sertifikat Elektronik ke KPP

  • Sertifikat digunakan untuk membuat e-Faktur dan pelaporan PPN

5. Aktivasi Sertifikat Elektronik (Digital Certificate)

Setelah resmi menjadi PKP:

  • Ajukan permohonan Sertifikat Elektronik ke KPP

  • Sertifikat digunakan untuk membuat e-Faktur dan pelaporan PPN

Tabel Informasi Pengurusan PKP

Dalam proses pendirian PT, penting juga untuk memahami Pengusaha Kena Pajak (PKP). Berikut adalah panduan lengkap pengurusan PKP, langkah, dan tips penting.
Langkah Deskripsi Estimasi Biaya
Pendaftaran PKP Mengisi formulir online Rp 2.000.000
Verifikasi Dokumen Pemeriksaan oleh petugas -
Terbitkan SK PKP Surat Keterangan PKP -
Jika Anda membutuhkan informasi lebih lanjut mengenai pengurusan PKP, jangan ragu untuk Hubungi Kami.

Tips Penting dalam Pendirian PT

  • Pilih Notaris Terpercaya: Pastikan memilih Notaris yang berpengalaman dalam bidang pendirian perusahaan.
  • Rencanakan dengan Matang: Buat rencana bisnis yang jelas untuk memudahkan pengajuan izin dan menarik investor.
  • Konsultasi dengan Ahli: Dapatkan saran dari ahli legalitas guna menghindari kesalahan yang dapat berdampak pada perusahaan.

Kesimpulan

Mengurus Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak (PKP) adalah langkah penting bagi pelaku usaha yang ingin menjalankan bisnis secara profesional dan patuh terhadap kewajiban perpajakan. Dengan status PKP, usaha Anda mendapatkan legalitas untuk memungut, menyetor, dan melaporkan PPN, serta dapat menjalin kerja sama dengan lebih banyak mitra bisnis, terutama di sektor formal dan B2B. Jangan ragu untuk Hubungi Kami dan mulailah perjalanan bisnis Anda dengan langkah yang tepat!
Untuk Konsultasi / Pertanyaan tentang Perizinan, Pendirian, Pembuatan PT / CV / Firma / UD / Yayasan, PMA dan Perijinan lainnya serahkan pada kami Biro Jasa legalitas dan Virtual Office RuangOffice.com
Kami akan senantiasa melayani dan membantu serta memberikan solusi terbaik untuk pengurusan perizinan perusahaan badan usaha Bpk/Ibu
Klik Disini untuk konsultasi

Berita Lainnya

WhatsApp Icon