Panduan Lengkap Cara Melihat Izin Usaha di OSS Secara Praktis
Cep Deki Iskandar
16 June 2025
06:55 am

Mengapa Memilih Pendirian PT?
Mendirikan PT memiliki banyak keuntungan, di antaranya:- Perlindungan Harta Pribadi: Sebagai pemilik PT, Anda tidak bertanggung jawab secara pribadi atas utang perusahaan.
- Kemudahan Akses Modal: PT lebih mudah mendapatkan pinjaman atau investor.
- Kepercayaan Konsumen: Sebuah PT memberikan citra yang lebih profesional di mata klien dan mitra bisnis.
Syarat Pendirian PT
Berikut adalah tabel informasi syarat-syarat untuk mendirikan PT:No | Syarat Pendirian PT |
---|---|
1 | Akta Notaris Pendirian PT |
2 | NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak) |
3 | SIUP (Surat Izin Usaha Perdagangan) |
4 | TDP (Tanda Daftar Perusahaan) |
5 | Putusan Kemenkumham (Kementerian Hukum dan HAM) |
6 | Surat Keterangan Domisili Usaha (SKDU) |
Estimasi Biaya Pendirian PT
Estimasi biaya pendirian PT dapat bervariasi tergantung pada lokasi dan kompleksitas usaha Anda. Berikut adalah tabel estimasi biaya untuk mendirikan PT:No | Keterangan | Estimasi Biaya |
---|---|---|
1 | Biaya Notaris | Rp 1.500.000 - Rp 2.000.000 |
2 | Biaya Pengurusan NPWP | Rp 500.000 - Rp 1.000.000 |
3 | Biaya Pengurusan NIB | Rp 500.000 - Rp 1.000.000 |
4 | Biaya Virtual Office ( opsional ) | Rp 2.000.000 |
Total | - | Rp 4.500.000 - Rp 6.500.000 |
Proses Pendirian PT
- Rapat Pendiri: Dalam rapat ini, akan disepakati nama, tujuan, dan modal PT.
- Buat Akta Notaris: Mengurus akta pendirian di hadapan notaris.
- Registrasi ke Kemenkumham: Setelah akta diterima, daftarkan PT ke Kementerian Hukum dan HAM.
- Buat NPWP: Anda harus mendapatkan NPWP untuk PT Anda.
- Mengurus SIUP dan TDP: Setelah mendapatkan NPWP, lanjutkan dengan mengurus SIUP dan TDP.
- Dapatkan SKDU: Jika usaha Anda berada di lokasi yang memerlukannya, ajukan permohonan SKDU.
Cara Melihat Izin Usaha di OSS Secara Praktis
Ketika Anda telah mendirikan PT, langkah selanjutnya adalah memastikan semua izin usaha yang diperlukan terdaftar secara resmi. Mengenai cara melihat izin usaha di OSS (Online Single Submission), berikut adalah langkahnya:- Kunjungi Website OSS: Akses situs resmi OSS di browser Anda.
- Log In: Masukkan username dan password yang telah Anda daftarkan.
- Cari Menu Izin: Setelah masuk, cari menu yang terkait dengan izin usaha.
- Masukkan Nomor Izin: Ketikkan nomor izin usaha Anda untuk melihat status dan informasi lainnya.