KITAS Investor

KITAS (Kartu Izin Tinggal Terbatas) Investor adalah izin tinggal untuk investor asing yang berinvestasi di Indonesia dengan nilai minimal tertentu.

Syarat KITAS Investor

Persyaratan mendapatkan KITAS Investor:

  • Investasi minimal USD 250.000
  • Memiliki PT PMA
  • Dokumen legalitas investor
  • Surat pernyataan investasi
  • Bukti transfer modal

Keuntungan KITAS Investor

KITAS Investor memberikan keuntungan:

  • Izin tinggal hingga 2 tahun
  • Dapat diperpanjang
  • Akses ke fasilitas perbankan
  • Kemudahan perjalanan bisnis
  • Hak untuk membuka rekening bank

Prosedur Pengajuan

Langkah mendapatkan KITAS Investor: 1) Persiapan dokumen, 2) Pengajuan ke BKPM, 3) Verifikasi investasi, 4) Pengajuan ke Imigrasi, 5) Penerbitan KITAS.

Tips Sukses

Pastikan investasi sesuai dengan sektor yang diizinkan dan dokumen lengkap untuk mempercepat proses pengajuan KITAS Investor.